Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam program pembangunan khususnya program perbaikan rumah tak layak huni alias bedah Rumah.
Pemberdayaan BKM dalam program bedah rumah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) dan peraturan perundangan-undangan diatasnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.